Hukum Shalat Jumat di Sekolah



Semakin banyaknya kegiatan dan pelajaran di sekolah, para siswa diwajibkan untuk shalat jum'at disekoalh oleh gurunya.
Bolehkah sebuah sekolah mendirikan salat Jumat, di mana jamaahnya bukan dari penduduk setempat?
Di antara syarat yang harus terpenuhi dalam mendirikan salat Jumat menurut mazhab Syafii adalah, jamaahnya harus terdiri dari 40 orang penduduk yang sudah menetap secara pemanen, dalam arti tidak bermaksud untuk pindah ke tempat lain di lain waktu. Jadi melihat syarat ini, salat Jumat yang dilakukan di sekolahan dengan jamaah bukan dari penduduk asli hukumnya tidak sah menurut mazhab Syafii.
Mazhab Hanafi punya pandangan lain, bahwa jamaah dalam salat Jumat tidak harus terdiri atas penduduk permanen. Mengikuti Mazhab ini, salat Jumat yang didirikan oleh sekolahan itu hukumnya sah.
Referensi Qurratul-‘Aîn bi Fatâwâ Syaikh Ismail Zain, 81
Previous
Next Post »