Nikah paksa



Di masyarakat banyak terjadi nikah paksa. Si gadis dipaksa menikah orang tuanya dengan orang yang dikehendakinya, tanpa mempertimbangkan penolakan si gadis.
Pertanyaan:
  1. Apakah syarat-syarat bolehnya nikah paksa dan adakah Imam yang tidak membolehkannya?
  2. Apakah hukumnya bila si perempuan berkumpul dengan suaminya, sementara yang terbayang adalah laki-laki lain?
  3. Apakah perempuan tersebut boleh minta cerai, karena menikah dengan laki-laki yang tidak dicintainya? (bukankah tujuan pernikahan itu untuk mendapatkan ketenangan dan kasih sayang?)
Jawaban
  1. Bapak atau kakek diperbolehkan menikahkan secara paksa seorang gadis meskipun tanpa kerelaan sang gadis dengan syarat calon mempelai prianya sederajat atau dalam bahasa fiqh disebut kafaah. Adapun unsur kafaah ini dari sudut pandang fiqh dilihat dari sisi pengetahuan agamanya, keturunan, kemerdekaan (budak atau bukan) dan pekerjaannya. Bila keempat unsur kafaah ini tidak terpenuhi maka harus mendapatkan izin dari gadis tersebut dan wali sang gadis yang lain. Dan sebaiknya seorang wali meneliti terlebih dahulu calon menantunya.
    Dasar Pengambilan:
    مُهَذَّب جز 2 ص 39
    وَيَجُوزُ لِلأَبِ وَالجَدِّ تَزْوِيْجُ البِكْرِ مِنْ غَيْرِ رِضَاهاَ صَغِيْرَةً كَانَتْ أَوْ كَبِيْرَةً.
    "Diperbolehkan bagi seorang ayah atau kakek menikahkan seorang gadis tanpa kerelaannya baik sang gadis itu masih kecil maupun sudah besar".
    مُهَذَّب جز 2 ص 40
    وَلاَ يَجُوزُ لِلْوَالِى أَنْ يُزَوِّجَ المَنْكُوحَةَ مِنْ غَيْرِ كُفْؤٍ إِلاَّ بِرِضَاهَا وَرِضَا سَائِرِ الأَوْلِيَاء.
    "Tidak diperkenankan bagi seorang wali menikahkan seorang gadis yang akan menikah dengan orang yang tidak sederajat kecuali dengan kerelaan sang gadis dan seluruh wali".
    مُهَذَّب جز 2 ص 41
    وَالكَفَاءَ ةُ فِى الدِّيْنِ وَالنَّسَبِ وَالحُرِّيَّةِ وَالصَنْعَةِ فَأَمَّا الدِّيْنُ فَهُوَ مُعْتَبَرٌ فَالفَاسِقُ لَيْسَ بِكُفْءٍٍ لِلْعَفِيْفَةِ.
    "Kesamaan derajat itu dipandang dari sisi agama, keturunan, kemerdekaan dan pekerjaan. Adapun kafaah dari sisi agama adalah yang dijadikan patokan. Maka seorang yang fasiq (sering melakukan dosa kecil atau pernah melakukan dosa besar), adalah tidak sederajat dengan wanita yang terjaga dari perbuatan mungkar".
    إحيَاء علوم الدين جز 2 ص 40
    قَالَ الأَعْمَشْ كُلُّ تَزْوِيْجٍ يَقَعُ عَلَى غَيْرِ نَظْرٍ فَآخِرُهُ هَمٌّ وَغَمٌّ
    Syeikh Al-A'masy berkata: "Setiap pernikahan yang dilakukan tanpa meneliti terlebih dahulu maka akhirnya akan menuai kesusahan dan kesedihan.
  2. Hukumnya haram.
    Dasar Pengambilan:
    نِهَايَةُ الزَّيْن ص 347
    فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَطْءُ زَوْجَتِهِ إِذَا ظَنَّهَا أَجْنَبِيَةً كَمَا يَحْرُمُ وَطْؤُهَا مُمَثِّلاً لَهَا بِأَجْنَبِيَةٍ

    "Maka diharamkan bagi seorang suami mengumpuli istrinya ketika dia menyangka istrinya tersebut adalah orang lain sebagaimana diharamkan mengumpulinya dengan menyerupakannya pada orang lain.
  3. Seorang istri bila sudah merasa tidak cocok dengan suaminya maka dapat mengajukan khulu' (dalam bahasa hukum di Indonesia disebut gugat cerai) dengan ketentuan memberikan iwad (ganti rugi) sesuai yang dikehendaki suami (di Indonesia iwadditentukan pengadilan dan tidak diberikan pada suami) namun hukumnya sama dengan talak yaitu makruh apalagi bila tidak didasari alasan yang kuat. Sebagai orang yang berharap memiliki keimanan yang sempurna, maka rasa ketidak cocokan itu tidak didasari dari sisi duniawi (kurang tampan atau tidak kaya) tetapi harus didasari dari sudut pandang agama karena pada hakekatnya wanita atau laki-laki yang soleh adalah yang mampu mendekatkan pasangannya kepada Allah.
    Dasar Pengambilan:
    الفقه الاسلامي وادلته جز 7 ص 484
    وَكَذَلِكَ قَالَ الشَّافِعِيَّةُ يَجُوزُ الخُلْعُ لِمَا فِيْهِ مِنْ دَفْعِ الضَّرَرِ عَنِ المَرْأَةِ غَالِبًا وَلَكِنَّهُ مَكْرُوهٌ لِمَا فِيْهِ مِنْ قَطْعِ النِّكَاح الذِى هو مَطْلُوبُ الشَّرْعِ لِقَولِهِ صلى الله عليه وسلم : أَبْغَضُ الحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
    Begitu juga ulama Syafi'iyah berpendapat: Diperbolehkan khuluk karena khuluk dapat menolak bahaya bagi seorang perempuan pada umumnya. Tetapi hukumnya makruh karena didalamnya terdapat pemutusan nikah yang dianjurkan oleh syara'. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi SAW: "Pekerjaan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak".
    إحيَاء علوم الدين جز 2 ص 57
    قَال صلى الله عليه وسلم: أَ يُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زُوجَهَا طَلاَقَهَا مِنْ غَيْرِ مَا بَأِسَ لَمْ تُرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
    "Nabi SAW bersabda: "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suaminya tanpa ada sebab yang membahayakan, dia tidak akan mencium bau wangi surga".
    مسند أحمد إبن حنبل
    عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْطَى لِلَّهِ تَعَالَى وَمَنَعَ لِلَّهِ وَأَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَنْكَحَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ إِيمَانَهُ
    "Dari Sahal Ibn Muadz Al-Juhani diceritakan dari bapaknya, katanya: "Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa memberi karena Allah, mencegah karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah dan menikah karena Allah maka imannya telah benar-benar sempurna".
    إحيَاء علوم الدين جز 2 ص 32
    قَالَ أَبُو سُلَيْمَانْ الدَّارَانِى رَحِمَهُ اللهُ: الزَّوجَةُ الصَّالِحَةُ لَيْسَتْ مِنَ الدُنْيَا فَإِنَّهَا تُفَرِّغُكَ لِلأَخِرَةِ
    "Abu Sulaiman Ad-Daroni RA berkata: "Isteri yang soleh tidaklah termasuk dunia. Sesungguhnya isteri yang soleh adalah membantu engkau untuk Akhirat".
Previous
Next Post »