PERINTAH IBU UNTUK MENCERAIKAN ISTRI




Berbakti dan mentaati kedua orang tua wajib hukumnya selama bukan dalam kemaksiatan, terlebih lagi kepada ibu. Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk berbakti kepada keduanya bersanding dengan perintah beribadah kepada-Nya dalam firman-Nya,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
 
https://encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTzxpimMY-m5kL5ualE63_4ZRMEasSCi2yHF35K-6stcxuOXAjHuw

Dan sesungguhnya ketaatan kepada orang tua wajib hukumnya atas anak, selama hal itu mendatangkan kabaikan dan manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan mudharat atas diri anak. Sedangkan perintah yang tidak mendatangkan manfaat bagi keduanya atau bahkan menimbulkan mudharat atas anak maka tidak wajib dilaksanakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Ikhtiyaraat hal. 114 berkata, “Seorang insan wajib taat kepada kedua orang tuanya di luar kemaksiaatan, walaupun keduanya adalah orang fasik . . . dan ini karena ada manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan madharat atasnya.”

Sementara desakan untuk menceraikan istri tanpa sebab yang dibolehkan syariat, sangat dibenci oleh Allah Ta’ala karena akan menghilangkan kenikmatan berkeluarga, menyebabkan bangunannya runtuh, dan anak terlantar. Dan boleh jadi dalam hal itu terjadi kedzaliman terhadap istri. Karenanya tidak boleh mentaati orang tua dalam masalah semacam ini. Dan ini tidak termasuk bagian dari durhaka kepada keduanya. Hanya saja dalam menolak perintah tersebut harus dengan penuh kelemahlembutan dan dengan ungkapan yang halus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki beberapa anak, sementara ibunya tidak suka kepada istrinya tersebut dan mengisyaratkan kepada anak laki-lakinya supaya menceraikannya. Apakah dia boleh menceraikan istrinya tersebut? Beliau menjawab, “Tidak boleh dia menceraikan istrinya hanya karena perintah ibunya. Tapi dia tetap wajib berbakti kepada ibunya. Dan menceraikan istrinya tersebut bukan termasuk bagian bakti kepadanya.”

Ibnu Muflih dalam Al-Adaab al-syar’iyyah berkata, “Tidak wajib mentaati kedua orang tua untuk menceraikan istinya. Jika bapaknya menyuruhnya untuk menceraikan istrinya, maka tidak wajib ditaati. Demikianlah yang disebutkan mayoritas sahabat
Previous
Next Post »