Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non Muslim atau orang kafir

Pertanyaan
Assalamu Alaikum Wr Wb
Ustad, bagaimanakah hukumnya apabila seorang muslim sakit kemudian harus mentransfusi darah tetapi yang tersedia adalah darah dari orang selain muslim. Bagaimana hukum seorang muslimditransfusi darah dari orang selain muslim? Ada yang bilang haram karena jasad orang kafir itu najis. 
Benarkah?


Jawaban
Oleh : Ustadz M. Asyharun Nawa
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Para ulama sepakat bahwa darah adalah benda najis. Semua imam mazhab menyatakan hal yang sama dalam hal ini.
Namun mereka mengatakan bahwa darah yang najis itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.
Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis. Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.
Mengapa para ulama mengatakan demikian?
Karena melihat konteks ayat itu yang sedang menjelaskan keharaman orang kafir memasuki wilayah tanah haram di Makkah. Maka ketika orang-orang musyrik itu dikatakan najis, adalah makna majazi. Seolah-olah mereka itu benda najis yang tidak boleh memasuki wilayah yang suci.
Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur.
Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi.
Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis.
Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.

=================================================
Hukum donor darah sama dengan berobat menggunakan suatu yang najis, boleh jika dalam keadaan darurat artinya tidak bisa diselamatkan nyawanya kecuali dengan donor darah atau dapat mempercepat penyembuhan dan tidak ada cara atau obat selainnya.

فتاوى الشرعية للشيخ حسنين مخلوف /195
(مسألة 89) هل يجوز شرعا الإنتفاع بدم الإنسان بنقله من الصحيح الى المريض لإنقاذ حياته ؟
(الجواب) الدم وان كان محرما بنص القرآن الا ان الضرورة الملجئة الى التداوي به تبيح الإنتفاع به في العلاج ونقله من شخص لآخر، وقد ذهب جمع من الفقهاء الى جواز التداوي بالمحرم والنجس اذا لم يكن هناك ما يسدّ مسدّه من الأدوية المباحة الطاهرة، فاذا راى الطبيب المسلم الحاذق ان انقاذ حياة المريض متوقف على الإنتفاع بالدم، جاز التداوي به شرعا، والضرورة تبيح المحظورات، وما جعل عليكم في الدين من حرج، والله اعلم.

Alangkah bijaknya jika kita bisa memilih darah yang akan kita masukkan ketubuh kita dari darah orang yang muslim dan taat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Previous
Next Post »