HUKUM MENIKAHI MANTAN ISTRI BERULANG SAMPAI 4 KALI


PERTANYAAN :

HUKUM MENIKAHI MANTAN ISTRI BERULANG SAMPAI 4 KALI

Assalamu'alaikum. Siti wanita yg sangat ayu dan mempesona, Siti menikah dengan Siri, setahun kemudian Siti cerai dengan Siri, tak lama kemudian abis masa iddah Siti menikah lagi dengan Simon, pernikahannya Siti dengan Simun pun juga tidak berjalan lama Siti Cerai lagi dengan Simon, 4 bulan kemudian Siti Nikah lagi sama Siri suami pertamanya, 1 tahun kemudian Siti cerai lagi dengan Siri, Yang Namanya Siti ini bisa di katakan bunga desa tak lama kemudian Siti nikah lagi sama Sigar, Rupanya siti membangun rumah tangga dengan sigar juga tidak berlangsung lama 5 bulan kemudian siti cerai lagi dengan sigar, Herannya 4 bulan kemudian Siti nikah lagi sama Siri suami pertamanya, makin Heran lagi 6 bulan kemudian Siti cerai lagi dengan Siri, antum pasti tidak percaya padahal ini kisah nyata tapi nama samaran, yang makin menggegerkan warga desa setempat, 1 tahun kemudian dari perceraiannya dengan Siri, Siti harus nikah lagi sama Siri dikarnakan Siti telah berbadan 2, Ya'ni Siri menghamili Siti di luar nikah,
Pertanyaan : Apakah perceraian Siti dengan Siri tidak di nyatakan sebagai cerai 3...? Hehehe pertanyaannya sedikit banget kisahnya aja yg PUANJAAANG BUANGET, SEKIAN WESSALAM.

JAWABAN :
> Ki Muqrie
Wa'alaikumussalaam. Biar mudah difahami, berikut Jejak pernikahan Siti adalah sbb. :
1. Dengan Siri (cerai)
2. Dengan Simon (cerai)
3. Dengan Siri (cerai)
4. Dengan Sigar (cerai)
5. Dengan Siri (cerai)
6. Dengan Siri lagi (sah kah ?)

=========================
Ya termasuk talak 3, karena pernikahannya dengan simon dan sigar ada sebelum terjadi talak 3. Dan siri meneruskan sisa talaknya. Akibatnya jejak pernikahan Siti yang ke 6 tsb tidak sah alias batal, karena tidak adanya muhallil setelah talak 3

فرع ) لو طلق كل من الحر والعبد دون مايملكه ثم رجع اوجدد عادت له بما بقي من الطلاق وان تصلت بأزواج واذا استوفى ماله ثم جدد نكاحها بعد اتضالها بزوج آخر عادت له بما يملك لأنها زوجة جديدة

الباجوري ٢/١٤٥

( Sub Bahasan ) Kalau orang merdeka dan hamba sahaya menceraikan istrinya, dibawah / kurang dari yang dimiliki, setelahnya mereka merujuk atau menikah ulang, maka sisa talaknya akan kembali walau disambung dengan beberapa suami lain.

Sependek pengetahuanku. Hanya ada 1 istilah muhallil ( yang bisa menghalalkan) yang sebelumnyaharam, yaitu setelah terjadi talak 3, sehingga di sini simon dan sigar tidaklah disebut sebagai muhallil.

Kesimpulan :
Status pernikahan siri dgn siti yang ke 4 batal (jejak pernikahan siti yang ke 6), karena dilakukan setelah talak ke 3.
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
17 September 2016 pukul 09.29 delete

Saya sangat bersyukur telah menemukan blok KI KANJENG dan ternyata apa yang tertulis di dalam blok KYAI,semua itu meman benar-benar terbukti dan salah satunya saya sudah telah membuktikannya sendiri,saya sangat berterimah kasih banyak kepada KI KANJENG atas bantuan pesugihan dana gaibnya,atas bantuan ini kini aku sudah bangkit lagi dan usaha yang dulunya bangkrut kini bisa berjalan kembali,berkat bantuan KI KANJENG kini kehidupan kami sudah jauh lebih baik dari pada sebelumnya,saya tidak pernah menyangka kalau saya bisa sesukses ini dan kami sekeluarga tidak akan pernah melupakan budibaik KYAI,pesugihan ini adalah pesugihan resmih dan pesugihan ini banyak pilihan misalnya dana ghaib tuyul minyak penarik uang balik
Bagi anda yang ingin dibantu sama KI KANJENG silahkan hubungi KYAI di No. (085-398-996-887) dan
pesugihan ini tanpa resiko apapun dan untuk lebih jelasnya buka saja blok KLIK DISINI PESUGIHAN KI KANJENG

Reply
avatar