tag:blogger.com,1999:blog-1699100155837308893.post7112777657681749529..comments2023-11-17T03:16:45.450-08:00Comments on Lintas Santri ucul: DALIL KEHARAMAN & NAJISNYA ANJINGAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/09490012575727342629noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-1699100155837308893.post-31486354286289521092016-04-18T21:02:55.135-07:002016-04-18T21:02:55.135-07:001) Ketidak-haraman anjing telah dijelaskan cukup p...1) Ketidak-haraman anjing telah dijelaskan cukup panjang lebar dalam anotasi yang diberikan oleh A. Hasan dalam kitab "Bulughul Mahram." Ini satu.<br /><br />2) Dasar pengharaman najis (liur anjing) dalam tulisan ini ialah al-Araf 157. Dalam kitab terjemahan “Qur’an Karim” dan umumnya terjemahan Indonesia, bagian ayat ini memang menyinggung kehalal-dan-haram” makanan. Akan tetapi, dalam terjemahan bahasa Inggris kehalal-danharaman” ini terkait dengan perbuatan. Karena itulah, tafsir Sayyid Qutub tidak menyinggung hal ini.<br /><br />3) Para ulama terdahulu berhujjah, “ . . . dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka OTOMATIS tubuhnya pun harus NAJIS JUGA. Sangat tidak masuk akan kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis. . . .” NAUZU BILLAH MIN ZALIK.<br />Tampaknya para ulama ini cuma komat kamit membaca Qur’an tanpa paham apa arti (jangankan makna) apa yang dibacanya, khususon ketika membaca:<br />“Telah kami haramkan atas orang-orang Yahudi tiap-tiap hewan yang memupnyai kuku satu. Di antara sapi dan kambing. Kami haramkan atas mereka itu lemak keduanya, KECUALI YANG TERLETAK DI PUNGGUNG keduanya atau PERUT MUDA atau YANG BERCAMPUR DENGAN TULANG. Demikianlah Kami balasi mereka itu, karena kejahatan mereka sendiri. Sungguh Kamilah yang benar.”<br />Tidakkah para ulama terdahulu itu memahami bahwa Allah SWT saja tidak mengharamkan bagian yang tidak haram di antara sapi dan kambing? Dari Tuhan (selain Allah SWT) mana lagi mereka mendapat ilham untuk mengharamkan tubuh anjing? NAUZU BILLAHI MIN ZALIK.<br />“Katakanlah: Adakah kamu pikirkan apa-apa yang diturunkan Allah kepadamu di antara rezeki, lalu KAMU JADIKAN SETENGAHNYA HARAM DAN HALAL. Adakah Allah mengizinkan demikian kepadamu, atau kamu mengadakan dusta terhadap Allah?”<br />Atauka para ulama terdahulu itu mendapat bisikan dari syaithon laknatullah:<br /> “Jangan pula kamu berkata dusta menurut yang diterangkan oleh lidahmu sendiri. Ini halal dan ini haram, supaya kamu mengadakan dusta terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengadakan dusta terhadap Allah tidak beroleh kemenangan.”<br />NAUZU BILLAHI MIN ZALIK . . . .<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08486758538730244049noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1699100155837308893.post-62028589058455305232016-02-14T10:56:05.878-08:002016-02-14T10:56:05.878-08:00masuk akal aja, hawong cuman air liur nya.. eee ba...masuk akal aja, hawong cuman air liur nya.. eee badannya kena.. memang ada g sih ayat alquran bilang anjing itu haram ? kasian anjing yg setia.. btw ane pun juga muslim :)Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04479908924332149207noreply@blogger.com