AQIDAH : HUKUM KARMA

AQIDAH : HUKUM KARMA:
PERTANYAAN :
Assalamu'alaiku­m warohmatullahi wabarokatuh, maaf ustad wa ustadah mau tanya apakah hukum karma masih berlaku sampai sekarang makasih sebelumnya wassalamu'alaik­um warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh. Masih berlaku jika yang dimaksud :
Kalau yang dimaksud karma adalah balasan atas tindakan/amal sendiri selama di dunia, maka bisa dilihat pada QS. ASY SYUURO 40,

وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍۢ سَيِّئَةٌۭ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

WA JAZAA-U SAYYIATIN SAYYIATUN MITSLUHAA...
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim.

Juga hadits ...

عن جابر رضي الله عنه: قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بروا آباكم يبركم أبناءكم، وعفوا تعف نساءكم، ومن يصل إليه فلم يقبل لم يرد على الحوض

BIRRUU AABAA-AKUM TABIRRUKUM ABNAA-UKUM... alhadis

Pada akhir QS. albaqoroh : 286 disebutkan :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

....LAHAA MAA KASABAT WA 'ALAIHAA MAKTASABAT
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.

Bila yang dimaksud karma adalah kutukan, dalam hadits disebutkan bahwa doa yang dizholimi termasuk doa yang mustajab.

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ تُحْمَلُ عَلَى الْغَمَامِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكَ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

Tiga orang yang doa mereka tidak terhalang, yaitu imam (pemimpin) yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizholimi. Doa mereka dibawa ke atas awan dan dibukakan pintu langit untuknya, lalu Allah Azza Wa Jalla berfirman: 'Demi izzah-Ku, Aku akan menolongmu meski setelah beberapa waktu."[HR. AHMAD].
Menambahkan...

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ العُقُوبَةَ [ص:665] فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنَ البَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ "

Sunan Tirmidzi 4/664
Rosululloh bersabda, tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan siksaan (balasan)nya dari Alloh di dunia serta ditabungkan di akhirat selain (dosa) “baghyun “ (tindakan jahat) dan memutuskan silaturahmi. Hadits Sohih
وأخرج الحاكم 4/156، والخرائطي (245) من طريق بكار بن عبد العزيز ابن أبي بكرة، قال: سمعت أبي يحدث عن أبي بكرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقول: "كل الذنوب يؤخر الله ما شاء منها إلى يوم القيامة إلا عقوق الوالدين، فإن الله يعجله لصاحبه في الحياة قبل الممات" وقال الحاكم: صحيح الإسناد. وتعقبه الذهبي بقوله: بكار ضعيف.

Imam hakim meriwayatkan, bahwa Rosululloh berkata: semua dosa diakhirkan (balasannya) oleh Alloh -sesuai dengan kehendaknya- sampai hari kiamat kecuali durhaka kepada orang tua. Maka sesungguhnya Alloh akan menyegerakan siksaannya ketika masih hidup sebelum mati. [HR. Imam Hakim, sohihul isnad].


Hemat saya karma adalah istilah yang ambigu. Karma paling tidak ada tiga bentuk :

a. Karma akibat perbuatan diri sendiri yang dialami di masa kini << ini yang biasanya dipahami oleh masyarakat kebanyakan, identik dengan 'kualat' ataupun ‘hukum kasualitas’.

b. Karma akibat perbuatan diri sendiri di kehidupan yang lampau << ini yang identik dengan reinkarnasi Hindu-Budha dan menyebabkan karma cenderung tidak diakui oleh hukum Islam.
c. Karma akibat perbuatan orang tua yang ditanggung oleh anaknya << ini karma yang salah kaprah, tidak diakui dalam Hindu maupun Budha, apalagi Islam.

Secara bahasa, Karma (Sansekerta) atau Kamma (Pali) berarti perbuatan atau aksi. Baik Hindu-Budha mengartikan hukum karma secara mutlak, yakni sebagai hukum yg timbul berkaitan dg suatu perbuatan, entah baik atau buruk, entah di kehidupan kini ataupun efek dari kehidupan lampau.
Istilah karma lebih dulu dipakai pada agama Hindu-Budha. Dimana kedua agama itu, disamping konsep karma yang bersifat kasualitas, juga memasukkan reinkarnasi sebagai bagian dari hukum karma. Dengan demikian pengucapan karma dalam Islam, andaipun dijumpai, diberlakukan sebagai kiasan saja dari hukum sebab-akibat (kasualitas), seperti perkataan: dia mendapat karma akibat durhaka pada orang tuanya.
Wallahu a'lam bishshawaab.

Previous
Next Post »