HUKUM MENIKAH BEDA AGAMA


Menikah Beda Agama

TANYA

menurut pandangan fiqih ulama syalafiah.........
bagaimana hukumnya orang islam menikah dengan orang yang berbeda agama sedangkan undang-undang di indosenia tidak memperbolehkan.........
syukron....


JAWAB

A.Nikah antara Muslim dengan Kafir Musyrik
Allah ta'ala berfirman:

) ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين ءاياته للناس لعلهم يتذكرون( (سورة البقرة: 221)

Maknanya: "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran". (Q.S. al Baqarah:221)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang laki-laki atau perempuan muslim dengan orang-orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.

B. Nikah antara Lelaki Muslim dengan Perempuan Kafir Ahli Kitab

Allah ta'ala berfirman:

) اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا ءاتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان ومن يكفر بالإيمان فقد حبط عمله وهو في الآخرة من الخاسرين( (سورة المائدة: 5)

Maknanya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi ". (Q.S. al Ma-idah:5)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, mayoritas para ulama berpendapat bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab, yahudi dan nasrani saja [5]. Hanya saja menurut Imam Syafi'i Perempuan Ahli Kitab yang dimaksud (yang boleh dinikahi) adalah mereka yang memang memiliki nenek moyang yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa dan yang memiliki nenek moyang nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Sebagian ulama melarang lelaki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena memang mengharamkannya dan sebagian lagi melarang dalam artian menganjurkan dan menasehatkan (Min Bab an-Nashihah wa at-Taujiihwa al Irsyad) agar tidak melakukan hal itu lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka menganggappernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya dan yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan semacam ini.

Pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab ini dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, di antaranya: Utsman ibn 'Affan menikah dengan Ibnatul Farafishah al Kalabiyyah, seorang nasrani kemudian masuk Islam. Thalhah ibn Ubaidillah menikahi perempuan dari Bani Kulayb nasrani atau yahudi. Hudzaifah ibn al Yaman menikahi seorang perempuan yahudi. (Semua diiriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih) [6].

C. Nikah antara Perempuan Muslimah dengan Lelaki Kafir Musyrik atau Kafir Ahli Kitab

Allah ta'ala berfirman:

) ...فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن...( (سورة الممتحنة: 10)

Maknanya: "…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…". (Q.S. al Mumtahanah :10)

Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma') keharaman pernikahan antara seorang perempuan muslim dengan laki-laki kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab. Orang yang menghalalkan model pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al Qur'an dan telah keluar dari Islam.
____________________________________

[1]. Lihat Mukhtar ash-Shihah, h. 562.

[2]. Syekh Abdul Ghani an-Nabulsi, al Fath ar-Rabbani wa al Faidl ar-Rahmani, h. 190-191, Syekh Abdullah al Harari, ash-Shirath al Mustaqim, h. 30

[3]. Syekh Abdullah al Harari, Sharih al Bayaan, Jilid I, h. 172-189 dan ash-Shirath al Mustaqim, h. 18-21

[4]. Syekh Muhammad Anwar al Kasymiri, Ikfar al Mulhidin, h. 124

[5]. Tidak masuk ke dalamnya perempuan majusi. Karena Majusi disamakan dengan Ahli Kitab dalam hal jizyah saja, sementara dalam hal nikah dan sembelihan tetap diharamkan seperti orang-orang kafir lainnya. Dalam hadits disebutkan:

" سنوا بهم (أي المجوس) سنة أهل الكتاب غير ناكحي نسائهم ولا ءآكلي ذبائحهم" رواه البيهقي في شعب الإيمان

Lihat Syekh Muhammad al Huut al Beiruti, Mukhtashar al Badr al Munir Fi Takhrij Ahaadits asy-Syarh al Kabiir Li Ibn al Mulaqqin, h. 205
[6]. Syekh Muhammad al Huut al Beiruti, Mukhtashar al Badr al Munir, h. 205
Previous
Next Post »