Hukumnya sah....//
Dagingnya ttp halal,tp haram penyembelihannya karena menyakiti,tp mnurut imam romli dan assyibromilsi penyembelihan tersebut hukumnya makruh
مختصر المزني (ص: 284)
قال الشافعي
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
imam syafii berkata,jika orang menyembelih hewan sampai memotong kepalanya maka itu ttp dinamakan penyembelihan (halal)
---------------
بغية المسترشدين (ص: 546)
فائدة : لا يسنّ قطع ما وراء الودجين لكن لو قطع الرأس كفى وإن حرم للتعذيب ، والمعتمد عند (م ر) و (ع ش) الكراهة
faedah=tidak disunnahkan memotong otot besar yg berada dikanan kiri leher tapi jika kepalanya terpotong maka sudah mencukupi (halal) walau hal itu haram karena menyakiti,dan menurut pendapat yg mu'tamad/yg bisa dibuat pegangan menurut imam romli dan imam ali syibromilsi adalah makruh
EmoticonEmoticon