بسم الله الرحمن الرحيم
A. PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh secara bahasa berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat.
Thoharoh ada dua macam, yaitu :
1. Bersuci dari najis
2. Bersuci dari hadas
B. ALAT-ALAT THOHAROH
Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu.
Air ada tiga macam, yaitu:
1. Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain.
2. Air suci namun tidak mensucikan:
a. Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah *
b. Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan
c. Air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dll.
3. Air mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya.
airnya lebih dari dua kulah sifatnya telah berubah karena benda najis tersebut.
*DUA KULAH
Masaji Antoro Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
Imam Nawawi >> -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
Imam Rofi'i >> -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
Ulama Iraq >> -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
Mayoritas Ulama >> -+ 60 CM = 216 Liter
Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
ROF'I ALHADTS >> Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
IZAALATIN NAJIS >> Mengangkat barang yang terkena najis....
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,.......
>> AghitsNy Robby
ADA SESUATU DI AIR
1.jika suci - berdampingan - tidak terurai yg mnjadikannya bercampur=SUCI MENSUCIKAN
spt: kayu, minyak, dll
2.jika suci - berdampingan - terurai yg mnjadikannya bercampur=SUCI TDK MENSUCIKAN
spt: buah2an yg dicelupin di air lalu merubah rasa air tsb.
3.jika suci - bercampur - tak bisa dijauhi dr air= SUCI MENSUCIKAN
spt: tanah, lumut, dll
4.jika suci - bercampur - bisa dijaga dr jatuh ke air - berubahnya sedikit= SUCI MENSUCIKAN
spt: sabun yg jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah
5.jika suci - bercampur - bisa dijaga dr jatuh ke air - berubahnya mencolok= SUCI TDK MENSUCIKAN
spt: air teh, kopi, dll
6.jika najis yg dima’af= SUCI MENSUCIKAN
spt: bangke hewan yg darahnya ga mengalir yg jatuh ke air, sedikit bulu yg najis (yg bukan mugolazoh)
7.jika najis - pd air yg kurang dr 2 kulah= MUTANAJJIS
spt: nyuci luka (darah) di ember
8.jika najis - pd air yg 2 kulah/lebih - tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN
spt: nyuci luka di empang
9.jika najis - pd air yg 2 kulah/lebih - berubah= MUTANAJJIS
spt: bangke tikus yg jatuh di kolam yg 2 kulah/lbh
(dr Syamsul muniroh, Taqrirotus sadidah, Mughnil muhtaj, dkk)
Monggo di bahas..,di kritisi…atau di betulkan….. —
EmoticonEmoticon