SENGGAMA DENGAN MEMBAYANGKAN WAJAH ORANG LAIN


PERTANYAAN :


Assalamualaikum...
berdskah seorng istri bla stiap brhbngan suami istr dia tdk mrskan kpuasn sblm mmbyngkn wjah kkshx yg dlu hngg skrang??? Krna ini bgtu mnyksa...

JAWABAN :

dalam hal ini ulama beda pendapat ada yg mengharamkan ada pula yg tidak sampe haram (tp tidak baik)

Ibnu Hajar di tanya tentang seorang laki-laki yang melakukan intim dengan membayangkan kecantikan wanita lain, apakah haram? Di jawab: sesuai dengan fatwa Abul Qosim, bahwasanya hal it tidak boleh, dan penjelasanya yang lebih gamblang telah di kupas dalam buku biografi Ibnu Subki.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak dosa adalah pendapat yang kuat, sebab adanya hadits “Sesungguhnya Alloh SWT mengampuni sesuatu yang terbesit dalam hati ummatku, selama tidak di ucapkan atau di lakukan”. Dalam hal ini jelas laki-laki tidak melakukan dengan apa yang di bayangkanya. 

Sedangkan Al Qodli menguatkan keharaman masalah ini dalam bab puasa, alasan beliau “Sebagaimana dilarangnya melihat sesuatu yang tidak di halalkan begitu juga di haramkan memikirkanya” karena berdasarkan firman Alloh SWT “Dan janganlah kalian menyengaja sesuatu yang buruk”. Pada ayat di atas melarang menyengaja perkara yang tidak halal, sebagaimana melarang melihat perkara yang haram.

Liat Kitab Fatawi Ibnu Hajar Juz, 4. hal, 87.

Previous
Next Post »