^__^ Sebuah acara persembahan atau selamatan dan memakan sesuatu yg dijadikan persembahan itu mencakup tiga kemungkinan sebagaimana berikut ini dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 255 :
1. Apabila (hal itu; sesajen, persembahan, dsb.) dilakukan bermaksud untuk bertaqarrub pada Allah dan tidak menyekutukan Allah dg selain- Nya seraya mengharap ridha- Nya, maka hal itu bagus dan tidak apa2 (persembahannya boleh dimakan).
2. Apabila bermaksud sebagai persembahan pada selain Allah dan sebagai bentuk pengagungan padanya seakan sirnanya keterpurukan atas kuasanya, maka tindakan seperti ini mengakibatkan kekufuran, dan persembahan tersebut tidak halal dimakan.
3. Apabila hal itu dilakukan tidak karena unsur sub. 1 dan sub. 2, melainkan sebagai bentuk kebaktian seraya berkeyakinan bahwa dg persembahan itu dan segala perangkatnya bisa menghilangkan suatu kendala / aral dalam kehidupan tanpa berkeyakinan pada hal lain, maka hal ini tidak sampai kufur akan tetapi haram, dan persembahan itu pun tidak halal dimakan.
EmoticonEmoticon