MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU KALI



Pertanyaan :
Assalamu'alaikum
Bolehkah menyembelih hewan, ayam contohnya dua kali karena satu kali belum mati ?



Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Salah satu syaratnya penyembelihan adalah kali peletakan pisau dileher saat menyembelih hewan harus dilakukan satu kali, tidak boleh dua kali. Namun tidak bolehnya dua kali tersebut apabila tidak ditemukan
 hayat mustaqirroh pada hewan yg disembelih. Sehingga kalau masih ada hayat mustaqirrohpenyembelihan boleh dilakukan dua kali, begitu juga tiga kali atau empat kali.

Kesimpulannya penyeembelihan hewan boleh dilakukan lebih dari satu kali yang penting masih ada
 hayat mustaqirroh pada hewan yang akan disembelih. Syarat harus adanya hayat mustaqirroh apabila jarak antara penyembelihan pertama dan ke dua itu lama, kalau tidak lama maka tidak disyaratkan adanya hayat mustaqirroh. Sehingga seandainya pisaunya diangkat dan langsung dikembalikan ke leher, ataupun dibuang karena pisaunya kurang tajam dan segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya jatuh saat menyembelih kemudian segera mengambil pisau yg lain, atau pisaunya dibalik karena sisi satunya sudah tidak tajam, kemudian dari contoh tersebut penyembelihannya diteruskan maka hukum hewan tersebut adalah halal.

Sedangkan yang dimaksud dengan
 hayat mustaqirroh adalah masih dimungkinkannya melihat, bicara dan bergerak dengan sendirinya (ikhtiyariyah) bagi hewan dengan melihat tanda-tanda yang ada pada hewan tersebut. Menurut sebagian ulama', hayat mustaqirroh adalah masih dimungkinkannya hidup selama satu atau dua hari jika hewan tersebut dilepas.




Referensi :
1. Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2  Hal : 286
2. I'anatut Tholibin, Juz : 2  Hal : 156


Ibarot :
Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2 Hal : 286

قوله : ( وقطع ما ذكر) أي من الحلقوم والمريء. وقوله : ( دفعة واحدة ) أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية, أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ. ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة, فالشرط

Previous
Next Post »