Saudara2 kita yang satu machrom itu
siapa aja ?
·
وعليكم
سلام ورحمـة الله وبركاتـه
Wanita-wanita
Yang Haram Dinikahi < machrom >
Sebab-sebab
haram dinikahi:
1.
Haram dengan sebab keturunan:
i. Ibu dan
nenek hingga ke atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )
ii. Anak
dan cucu hingga kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)
iii.
Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
iv.
saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr
ayah)
v. saudara
ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ibu)
vi. Anak
saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
vii. Anak
saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
2.
Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :
i. Ibu
yang menyusui.
ii.
Saudara perempuan sesusuan.
Sabda
Rasulullah s.a.w yang bermaksud:
“Haram
dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Perempuan-perempuan
yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan
sebab keturunan.
3.
Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :
i.Ibunya
istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah
berhubunagn intim dengn istri atau belum.
ii.Anak
dari istri (anak tiri suami) jk memang sang istri sudah berhub intim dengan
istri.
iii.istri-istrinya
bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu tiri)
vi.Istri
anak-anaknya.(menantu)
YANG
DISEBUTKAT DIATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGN ISTRI ATAU
BELUM)
Sedang
yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya ato
keempat2nya/mengumpulkan dalm satu pernikahan) jk istri sudah dicerai maka
boleh dinikahi.mereka adalah:
i.Saudara
istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara
sepersusuan.
ii.
saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu
dhenya istri dr arah ayah)
v. saudara
ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya
istri dr ibu)
Firman
Allah s.w.t.:
وَلَا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي
فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ
الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
22. Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281];
saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[281]
maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud
dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke
bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak
tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
(
Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 - 23)
EmoticonEmoticon