Deskripsi Masalah:
Sudah menjadi kebiasaan, bahkan telah membudaya di tengah-tengah masyarakat kita tentang adanya salaman antara pria dan wanita yang nyata-nyata bukan mahromnya. Hal itu bisa terjadi di antara lingkungan kerja, tetangga, kawan atau terjadi pula dalam suasana keluarga bila terjadi pertemuan antar famili.
Sudah menjadi kebiasaan, bahkan telah membudaya di tengah-tengah masyarakat kita tentang adanya salaman antara pria dan wanita yang nyata-nyata bukan mahromnya. Hal itu bisa terjadi di antara lingkungan kerja, tetangga, kawan atau terjadi pula dalam suasana keluarga bila terjadi pertemuan antar famili.
Pertanyaan :
Apakah ada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut dalam deskripsi masalah?
Apakah ada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut dalam deskripsi masalah?
(As’ilah dari LBM PCNU Jombang)
Jawaban
Ada yang memperbolehkan dengan syarat tidak disertai syahwat dan aman dari fitnah serta si perempuan tidak tergolong yang disyahwati,
Ada yang memperbolehkan dengan syarat tidak disertai syahwat dan aman dari fitnah serta si perempuan tidak tergolong yang disyahwati,
الموسوعة الفقهية الكويتية – (37 / 359)
وَأَمَّا الْمُصَافَحَةُ التِيْ تَقَعُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ الْمَحَارِمِ فَقَدْ اِخْتَلَفَ قَوْلُ الْفُقَهَاءِ فِي حُكْمِهَا وَفَرَّقُوْا بَيْنَ مُصَافَحَةِ الْعَجَائِزِ وَمُصَافَحَةِ غَيْرِهِمْ :فَمُصَافَحَةُ الرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ العَجُوْزِ التِيْ لاَ تَشْتَهِيْ وَلاَ تُشْتَهَى ، وَكَذَلِكَ مُصَافَحَةُ الْمَرْأَةِ للرَّجُلِ العَجُوْزِ الذِيْ لا لاَ تَشْتَهِيْ وَلاَ تُشْتَهَى وَمُصَافَحَةُ الرَّجُلِ العَجُوْزِ للمَرْأَةِ العَجُوْزِ جَائِزٌ عِنْدَ الحَنَفِيَّةِ وَالحَنَابِلَةِ مَا دَامَتْ الشَّهْوَةُ مَأْمُوْنَةً مِنْ كِلاَ الطَّرَفَيْنِ،………….إلَى أَنْ قال…...وَأمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ للمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الحنفيةُ والمالكيةُ والشافعيةُ والحنابلةُ في الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ ، وابنُ تَيْمِيَّةُ إلى تَحْرِيْمِهَا ، وقَيَّدَ الحنفيةُ التَّحْرِيْمَ بِأَنْ تَكُوْنَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً ، وقَالَ الحنابلةُ : وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَثَوْبٍ وَنَحْوِهِ أَمْ لَا .
Terjemah:
Hukum bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom terjadi perbedaan pendapat antara Ulama’ ahli fiqih, mereka membedakan antara bersalaman dengan orang tua dan orang muda.
Hukum bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom terjadi perbedaan pendapat antara Ulama’ ahli fiqih, mereka membedakan antara bersalaman dengan orang tua dan orang muda.
Salaman laki-laki dengan wanita yang sudah tua yang tidak mengandung syahwat dan si wanita tidak disyahwati atau sebaliknya, hukumnya boleh menurut Ulama’ Mahdzhab Hanafi dan Mahdzhab Hanbali dengan syarat aman dari syahwat. Adapun salaman antara pemuda dan pemudi yang bukan mahromnya maka Ulama’ Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat mengharamkannya, bahkan Ulama’ Hanafi menguatkan keharaman tersebut jika pemudi itu di syahwati. Dan Ulama’ Hambali tetap menyatakan haram baik salaman tersebut menggunakan pembungkus tangan seperti kain atau tidak.
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL KE II
LBM PCNU JOMBANG
Ahad, 03 Maret 2013 M / 21 Jumadil Awal 1434
Di Kantor MWC NU Ngoro Jombang
LBM PCNU JOMBANG
Ahad, 03 Maret 2013 M / 21 Jumadil Awal 1434
Di Kantor MWC NU Ngoro Jombang
EmoticonEmoticon