Apa Hukum Orang Yang Mendatangi Dukun Atau Tukang Ramal ?



Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dari istri-istri Rasulullah SAW. dari Nabi SAW., beliau bersabda yang artinya : "Barang siapa yang mendatangi seorang dukun dan bertanya sesuatu maka dia tidak akan diterima sholatnya selam empat puluh hari."
Diriwayatkan juga oleh oleh Abu Daud dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW. bersabda yang artinya : "Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun dan dia percaya dengan apa yang dikatakannya maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW."
Dan dari Abu Hurairah juga : "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun dan dia percaya dengan apa yang dikatakannya meka dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW."
Dari tiga hadits diatas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang datang kepada seorang dukun atau peramal dan dia bertanya tentang sesuatu tetapi dia tidak mempercayainya maka hukumnya adalah sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, seperti yang disebutkan dalam hadits pertama. Akan tetapi jika dia mempercayainya maka hukumnya adalah dia dianggap telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits berikutnya.
Hal ini banyak terjadi pada zaman sekarang seperti ramalan-ramalan untuk bintang-bintang tertentu. Misalnya seseorang berbintang Libra, Leo, Sagitarius atau yang lainnya karena ia dilahirkan pada bulan-bulan tertentu sesuai nama bintang-bintang tersebut. Kemudian ia ingin tahu ramalan untuk bintangnya, baik benar-benar ingin tahu atau sekedar membaca, baik dari koran, majalah atau yang lainnya. Atau ia bertanya langsung kepada tukang ramal tentang apa yang akan terjadi, rezeki, jodohnya, atau yang lainnya. Maka orang seperti ini dikategorikan orang yang datang kepada tukang ramal atau dukun. Jika ia tidak mempercayainya maka hukumnya adalah sholatnya tidak diterima selama empat puluh haari, tetapi jika ia mempercayainya bahkan ia mengerjakan apa yang diramalkan maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.. Juga yang banyak terjadi dikalangan kaum Muslimin, ketika seseorang ingin menikah atau mengadakan pesta, ia bertanya kepada tukang ramal kapan hari baiknya atau apa yang akan terjadi jika ia melakukan ini dan itu, kemudian ia mempercayainya bahkan mengerjakan apa yang diminta oleh tukang ramal tersebut. Kebiasaan yang juga banyak dilakukan oleh kaum Muslimin adalah mempercayai kepercayaan bangsa Cina tentang Shio. Misalnya tahun 2000 shionya adalah Naga dan tahun 2001 sionya adalah Ular. Kalau sionya ini maka akan terjadi ini kalau itu maka yang terjadi adalah itu, waspadalah untuk melakukan ini atau kerjakan itu agar hidup anda selamat dsb. Hal-hal seperti ini banyak dipercayai bahkan diikuti oleh kebanyakan kaum Muslimin. Inilah fenomena yang terjaadi dalam masyarakat yang telah mengalami kemajuan teknologi, tetapi mengalami kemunduran dalam Aqidahnya.
Kesimpulannya, hukum orang yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya atau kepada dukun paling rendah adalah sholatnya tidak diterima selama empat puluh haridan yang lebih dari itu adalah dia telah kufur kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pelajaran yang dapat kita ambil adalah :
  1. Dukun atau peramal adalah orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, sesuatu yang akan terjadi, yang bisa menunjukan barang yang dicuri atau tempat barang yang hilang dan mengaku mengetahui sesuatu yang tersimpan dalam hati.
  2. Tukang ramal atau dukun mendapatkan kabar dari jin yang mencuri dengar kabar dari langit yang seringkali mereka disambar bintang berekor (meteor) sebelum menyampaikan berita tersebut kepada yang lain atau dia tidak tersambar dan dapat menyampaikan berita namun dengan menambahkan ratusan kebohongan padanya.
  3. Haram hukumnya bertanya kepada tukang ramal. Hukum paling ringan adalah tidak akan diterima sholatnya selama empat puluh hari. Wallahu a'lam bisshowaab. (Tholhah)
Previous
Next Post »