Hadits Tentang Pernikahan


[if 
HADITS TENTANG PERNIKAHAN
I.       PENDAHULUAN
Agama Islam dengan kandungan hukumnya yang universal dan mampu menjelaskan keseluruhan yang dibutuhkan dalam hidup manusia, telah memberikan aturan yang sangat jelas bagi kedua orang yang hendak melangsungkan pernikahan, laki-laki dan wanita. Sesungguhnya satu-satunya petunjuk bagi manusia adalah petunjuk yang datangnya dari Allah SWT Untuk itu bagi seseorang yang ingin menikah maka keduanya harus saling memahami, mencintai, dan mengasihi. Artinya, sebelum melangsungkan pernikahan atau pada masa lamaran, pihak laki-laki maupun wanita harus saling mengutarakan visi dan misinya sehingga kedua belah pihak saling memahami dan mengerti.
Islam sangat memperhatikan keluarga, Islam juga memberikan penjelasan yang konkret bahwa betapa pun keluarga itu harus diwarnai dengan rasa cinta kasih dan sayang. Islam mengingatkan bahwa pernikahan itu tidak hanya sekedar teori dari adanya seorang laki-laki yang merasa cenderung dan tertarik kepada seseorang wanita kemudian melampiaskan nafsunya, seperti menurut anggapan falsafah yang ada.
Tetapi, pernikahan itu sebuah ikhtiar seseorang untuk membentuk keluarga yang harus memperhatikan hak-hak Allah SWT guna melahirkan keturunan atau generasi dengan menjaga nilai-nilai ajaran serta prinsip Islam. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang pengertian pernikahan, kategori-kategori untuk memilih jodoh, nikah sebagai sunnah Nabi dan anjuran-anjuran untuk  menikah yang sesuai dengan hadis-hadis yang akan dipaparkan di makalah ini secara sistematis dan gamblang.

II.    RUMUSAN MASALAH

  1. Apa pengertian Pernikahan itu?
  2. Jelaskan tentang kategori-kategori apa saja dalam pemilihan jodoh?
  3. Jelaskan tentang nikah sebagai sunnah Nabi?
  4. Jelaskan tentang anjuran-anjuran untuk menikah?





III.  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Pernikahan merupakan cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk melakukan hubungan seksual secara sah antara laki-laki dan perempuan, serta cara untuk mempertahankan keturunannya. Allah SWT tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang bebas mengikuti nalurinya tanpa ada aturan dan batasan. Allah SWT  tidak menghendaki pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dalam menyalurkan nafsu seksualnya, sehingga tercipta hubungan yang teratur harmonis dan serasi serta saling meridhai[1].
Dengan tali suci pernikahan, mendekatnya laki-laki kepada perempuan yang semula haram menjadi halal. Laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan tali suci pernikahan tak hanya dibebaskan untuk saling mendekat, bahkan diwajibkannya pula untuk bersatu dalam senggama suci yang dinilainya selaku ibadah. Diberinya pahala maka dari persatuan itu akan terlahir anak-anak dari keduanya kemudian, seperti yang dikehendaki Allah SWT
Dengan ikatan tali suci pernikahan, kehormatan dan keagungan ras manusia akan terjaga. Terhindar pula bagi manusia untuk berperilaku laksana hewan yang bebas sebebas-bebasnya untuk saling mendekat dan bersatu tanpa ikatan[2].
Ketentuan-ketentuan mengenai pernikahan menurut syariat Islam mengikat kepada setiap muslim dan setiap muslim perlu menyadari bahwa di dalam pernikahan diistilahkan oleh Al Qur’an dengan“Mitsaaqan ghalidza”, suatu ikatan janji yang kokoh. Sebagai suatu ikatan yang mengandung nilaiubudiyah. Maka memperhatikan keabsahannya menjadi hal yang sangat prinsipil[3].




B.     Kategori-kategori dalam Pemilihan Jodoh
1)      Hadis  Abu Hurairah tentang kategori pemilihan jodoh.
عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْ أَةُ ِلاَ رْبَعٍ لِمَا لِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِ بَتْ يَدَاكَ  (اَخْرَجَهُ الْبُخَا رِيُّ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ) 
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallamabersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. (H.R. Imam Bukhari)[4].

1)      Memilih Istri
Orang yang menikah dengan mempertimbangkan tiga hal tersebut diatas yakni harta, kecantikan, dan nasab mengharapkan kebahagiaan dan keamanan. Ketika dia bersama istri yang tidak beriman dengan baik dan tidak berada pada jalan yang lurus dan tenang, maka jika kendalinya membawa pada arus nafsu yang bergejolak, akan mendorong dirinya untuk bersenang-senang dan kenikmatan yang tidak dibatasi dengan keutamaan  dan dasar pokok, sehingga tidak mencapai tujuan utama pernikahan dan menjadi jauh dari keamanan dan kebahagiaan.
Semua itu merupakan perhiasan dunia dapat diketahui dari kenyataan hidup sekarang bahwa sesuatu yang tidak tetap dalam keadaannya; harta, intuisi banyak menjadi penyebab kerusakan dan kehilangan, nasab yang ada menjadi penyebab perubahan dan perpindahan, kecantikan fisik tidak akan berlangsung lama. Bahkan akan pudar dengan cepat. Adapun agama akan tetap disebut dan diingat sampai seseorang meninggal dunia.
Janganlah engkau menikah dengan perempuan yang mempunyai ciri-ciri:
a)      Ananah, yaitu perempuan penuh ego dan pemalas.
b)      Munanah, yaitu seorang perempuan yang mengharapkan suaminya sesuai dengan   keinginannya atau pemberiannya.
c)      Hananah, yaitu seorang perempuan yang telah memiliki anak yang dia rindu  kepadanya atau perempuan yang memiliki suami yang dicintai sebelumnya.
d)     Hadaqah, yaitu perempuan yang selalu mencuri, dan membebankan segala sesuatu kepada suaminya.
e)      Baraqah, yaitu perempuan yang sibuk dengan wajah, tangan, dan kakinya, mengecatnya dengan warna merah atau putih berhias dan mempercantik diri.
f)       Syadaqah, yaitu perempuan yang banyak berbicara dan sedikit diam.
g)      Mumirradh, yaitu seorang perempuan yang pura-pura sakit setiap ada pekerjaan, bersenang-senang, dan suka bersantai-santai[5].
Imam Nawawi mengatakan “Alangkah idealnya jika seorang istri selain memiliki agama dia juga cantik dan pintar”. Seorang istri yang pintar dia akan sanggup membangun rumah tangganya yang harmonis. Sementara seorang istri yang bodoh dia justru akan merobohkan rumah tangganya.
Menikahi wanita yang masih perawan juga dianjurkan, karena dia lebih menjanjikan kesenangan dan kenikmatan pada saat pertama menggaulinya, karena wanita seperti ini belum memiliki pengalaman tentang pernikahan. Akibatnya, dia cenderung sangat mencintai suaminya. Sementara wanita yang sudah janda dia dapat membandingkan antara suaminya yang pertama dengan suaminya yang kedua.
Sebaiknya seorang istri bukan berasal dari kerabat dekat sendiri. Sebab menurut ilmu genetika dan keturunan salah satu faktor yang menjadi penyebab menyusutnya jumlah keturunan adalah karena pernikahan antar keluarga. Hal itulah yang menimbulkan melemahnya masalah keturunan[6].
Istri tempat penenang bagi suaminya, tempat menyemaikan benihnya, sekutu hidupnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasianya dan mengadukan nasibnya. Karena itu Islam menganjurkan agar memilih istri yang salehah dan menyatakannya sebagai perhiasan yang terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan mendapatkannya dengan sungguh-sungguh.
Yang dimaksud salehah disini adalah hidup mematuhi agama dengan baik, bersikap luhur, memperhatikan hak-hak suaminya dan memelihara anak-anaknya dengan baik sifat-sifat seperti inilah yang sepatutnya diperhatikan oleh laki-laki. Perempuan yang akan dipinang itu sebaiknya memenuhi syarat-syarat dari lingkungan terhormat dan baik keturunannya, tenang, selamat dari gangguan-gangguan kejiwaan karena perempuan yang demikian lebih bisa menyayangi anak-anaknya dan mengurus kepentingan suaminya dengan baik[7].
Sepasang suami istri harus mampu memahami dengan benar ajaran agama Islam dan mampu mengaplikasikan ajaran itu dalam bentuk perbuatan dan sikap baik, memiliki tata krama yang lembut dan halus. Keduanya harus mampu berpegang teguh dengan cara dan metode untuk menjalani hidup di dunia sesuai dengan syariat Islam[8].

2)      Memilih Suami
Suami yang terpuji dalam pandangan Islam adalah yang memiliki sifat-sifat kemanusiaan yang utama, sifat kejantanan yang sempurna, memandang kehidupan dengan benar, melangkah pada jalan yang lurus, dia bukanlah orang yang memiliki kekayaan, atau orang yang memiliki fisik yang baik dan kedudukan tinggi, dengan tanpa memberi pertolongan dengan memberikan anugerah dan unsur yang baik[9].
Seorang mukmin sejati meskipun miskin dia akan menjaga istrinya dan memperlakukannya dengan baik. Pasangan yang memilih suami atau istrinya karena pemahaman agama yang benar, maka dia tidak akan merasa keberatan untuk memberikan hak pendidikan anak, tentunya pendidikan yang terbaik.
Rasulullah SAW memerintahkan seluruh umatnya untuk lebih menekankan faktor pemahaman agama yang baik. Sehingga, pernikahan tidak terasa hambar dan kering. Dengan memiliki pasangan dari agamanya, pernikahan akan mampu menciptakan keluarga yang baik, masing-masing memberikan haknya, mendidik anak dengan baik dan benar, serta melindungi rumah tangga dengan lapang dada[10].
Masyarakat muslim Jawa ketika menentukan pasangan atau menantu berdasarkan beberapa kriteria yaitu; bibit,bobotdan bebetBibit adalah kriteria penentuan bakal pasangan dengan memperhitungkan keturunan atau nasabBobot adalah kriteria penentuan pasangan yang didasarkan pada kinerja ekonomi, etos kerjanya, kekayaan dan materi. Bebet adalah kriteria penentuan pasangan yang didasarkan pada status sosial serta penampilan, pendidikan dan perilaku keseharian[11].

C.    Pernikahan Sebagai sunnah Nabi
Hadis  Aisyah tentang Nikah sebagai sunnah Nabi.
عَنْ عَا ئِثَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ  بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِ نِّيْ مُكَا ئِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِا لصِّيَامِ فَإِ نَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ  (اَخْرَجَهُ اِبْنُ مَا جَهْ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ)   
Artinya: Dari Aisyah  berkata bahwa  Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda: Menikah adalah sunnah-Ku, barang siapa tidak mengamalkan sunnah-Ku berarti bukan dari golongan-Ku. Hendaklah kalian menikah sungguh dengan jumlah kalian aku berbanyak-banyakan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak memilikihendaknya puasa, karena puasa itu merupakan perisai. (H.R. Ibnu Majah)[12].

 Dalam aspek agama pernikahan merupakan perkara yang suci dengan demikian pernikahan menurut Islam merupakan ibadah, yaitu dalam rangka terlaksananya perintah Allah SWT atas petunjuk Rasul Nya yakni terpenuhinya rukun dan syarat nikah[13].
Suatu saat manusia berkhayal untuk hidup membujang dan menjauhkan diri dari masalah duniawi, hidup hanya untuk shalat malam, berpuasa dan tidak mau menikah selamanya sebagai hidupnya seorang pendeta yang menyalahi tabiat (naluri) manusia sehat. Islam memperingatkan bahwa hidup semacam ini berlawanan dengan fitrah dan menyalahi ajaran agama. Karena Nabi Muhammad SAW sebagai seorang yang paling takut dan bertaqwa kepada Allah SWT masih tetap berpuasa dan berbuka, shalat malam, tidur dan menikah pula.  Dan orang yang mau menyalahi tuntutan ini tidak patut digolongkan sebagai umat beliau.
Sebagaimana kita ketahui  bahwa nikah itu penting dan perlu sekali, dan tidaklah ada orang yang tidak mau, kecuali mereka jiwanya yang lemah dan durhaka saja sebagaimana dikatakan oleh khalifah Umar bin Khaththab dan karena hidup kependetaan memang tidak dibenarkan oleh Islam, juga karena tidak mau menikah  hanya akan menyebabkan seseorang kehilangan banyak keuntungan dan kebaikannya[14].
Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’ dalam bukunya  Kado Pernikahan mengatakan bahwa menikah juga termasuk mencari cinta Rasulullah SAW dengan cara memperbanyak keturunan, karena Rasulullah SAW akan membanggakan kita pada umat-umat lain pada Hari Kiamat kelak[15].
Dengan menikah maka akan dimasukkan oleh Rasulullah SAW kedalam kelompok orang yang telah menyempurnakan separuh dari agama Islam. Jika masing-masing ridha terhadap pasangannya dan mereka menyempurnakan segala tata aturan keagamaan maka dia mendapat jaminan  masuk surga bersama dengan orang-orang yang mendahuluinya. Dengan menikah yang dibalut dengan ketaatan bersama dalam agama, maka pasangan tersebut juga akan kembali berkumpul di akhirat. Hal ini digambarkan oleh Rasulullah SAW bahwa jika ada seorang perempuan yang meninggal sedang suaminya ridha kepadanya maka dia akan pasti masuk surga. Selama dia menjalankan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan dalam Islam[16].

D.    Anjuran-anjuran Untuk Menikah
1.      Hadis Abdullah bin Mas’ud tentang anjuran untuk menikah.
 عَنْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ بْنِ يَزِ يْدِ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَّ يَا مَعْشَرَ الشَّبَا بِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَ وَّجْ فَئِانَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْ جِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَّوْ مِ فَاءِ نَّهُ
 لَهُ وِجَا ءٌ  (اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فِيْ كِتَابِ النِّكاَحِ)      
Artinya: Dari Abdirrahman bin Yazid, Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallamabersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab puasa dapat mengendalikanmu." (H.R. Imam Muslim)[17].
Bagi yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan wajiblah dia menikah. Karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib, tidak dapat dilakukan dengan jalan lain yang baik kecuali dengan jalan menikah. Jika nafsunya telah mendesaknya, sedangkan dia tidak mampu menafkahi istrinya, maka Allah SWT nanti akan melapangkan rizkinya. Hendaknya orang seperti ini banyak berpuasa[18].
Berhubungan badan sesama suami istri adalah bagian dari sunnah para rasul. Berhubungan badan sebaiknya dilakukan setelah makanan dicerna, suhu badan stabil, tidak terlalu kenyang dan tidak lapar. Faktor terpenting yang menyebabkan terhambatnya ereksi pada laki-laki adalah kepenatan tubuh dan psikologi. Kepenatan merupakan sembilan puluh persen sebab terjadinyaimpotensi pada sebagian laki-laki. Oleh karena itu dianjurkan tidak melakukan hubungan badan setelah bekerja berat, apalagi kondisi psikologis tidak normal. Jika dilakukan setelah bekerja berat atau kondisi psikologi tidak normal dapat berpengaruh pada pusat-pusat saraf otak yang bekerja ketika terjadi hubungan badan.
Makanan yang kuat untuk menguatkan hubungan badan adalah memakan hims (bawang merah), daging, telur ayam, telur puyuh dan susu. Demikian juga memakan biji sari pati cemara,buncis turnik (sejenis lobak), wortel, anggur, asparagus, kacang tanah, badam, buah kemiri dan makanan sejenisnya serta menjauhi makanan yang asam atau asin[19] Pernikahan dalam Islam tidak hanya demi kepuasan seks semata, tetapi ada beberapa manfaat diantaranya;
1)   Menjaga Generasi Manusia
Pernikahan bertujuan untuk melangsungkan keturunan manusia agar dia dapat terus menjaga dan melestarikan bumi ini, sebagaimana amanat yang diembankan Allah SWT
2)   Menjaga Keturunan
Pernikahan yang disyariatkan Allah SWT untuk umat manusia akan menjadikan seorang anak mengetahui ayah kandungnya.
3)   Menyelamatkan Masyarakat dari Kebobrokan Akhlak
Pernikahan juga akan memberikan rasa aman, tentram, nyaman, dan menyenangkan yang akan tertanam pada setiap individu yang telah mengalaminya.
4)   Menyelamatkan Masyarakat dari Penyakit Sosial
Dengan pernikahan akan mampu menyelamatkan masyarakat dari penyakit sosial yang saat ini sudah menjalar kemana-mana.
5)   Kedamaian Jiwa dan Raga
Pernikahan akan menimbulkan dan kecenderungan merasa tentram dan menjadikan pasangan suami istri itu rasa kasih dan sayang.

6)   Terjalinnya Kerja Sama Antara Suami dan Istri
Pernikahan yang sah dan sesuai dengan syariat Allah SWT akan memiliki keturunan yang sah juga, untuk itu keduanya pasti akan saling bahu membahu atau bekerja sama untuk membangun keluarga yang baik.
7)   Menyalakannya Semangat Kasih Sayang dari Orang tua
Pernikahan yang sah dan sesuai dengan syariat (bukan karena telah terjadinya zina) akan menyalakan semangat kasih sayang dari orang tua kepada anaknya
Previous
Next Post »