HUKUM UANG KAS AMAL MASJID UNTUK MEMBAYAR IMAM DAN MUADZIN


PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum.. para ahli fiqh qu mau tanya :
1. bagaimana hukum seorang imam masjd mendapatkan uang dari kotak amal masjd ?
2. kata kiyai sepuh zakat tidak boleh diberikan kpd atas nama kiyai / ustd karena d berikan kpd kiyai / ustd pendapat yang lemah. mohon penjelasannya... 

JAWABAN :

Wa'alaikumusalaam, kalau uang kas amal adalah untuk kemaslahatan masjid, maka boleh digunakan untuk gaji mua'dzin dan imam, juga pengarang kitab annihaya menguatkan waqof mutlaq boleh digunakan untuk mua'dzin dan imam masjid. 

فان كان الوقف لمصالح المسجد صرف من ريعه لمن ذكر (مؤذن وامام )
واعتمد في النهاية أنه يصرف للمؤذن ومابعده في الوقف المطلق ايض

 بغية المسترشدين 66

Untuk jawaban soal no. 2 :
Memberikan zakat pada kiai boleh bila mengatas namakn faqir miskin, juga ada pendapat mengatasnamakan sabilillah, dan pendapat ini boleh diikuti. 

Previous
Next Post »