Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduktercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadapseorang nenek yang dituduh mencuri singkong.Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anaklelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namunseorang laki yang merupakan manajer dari PTyang memiliki perkebunan singkong tersebut tetappada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnthbagi warga lainnya.Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang. ‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. "Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.” sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya. Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani.saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum,hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidakmampu bayar maka anda harus masuk penjara2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya,membuka dompetnya kemudian mengambil &memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya sertaberkata kepada hadirin yang berada di ruangsidang.‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkandenda kepada tiap orang yang hadir di ruangsidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap dikota ini, dan membiarkan seseorang kelaparansampai harus mencuri untuk memberi makancucunya."Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanyadalam topi toga saya ini lalu berikan semuahasilnya kepada terdakwa.”sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkansumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dansebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilanuntuk membayar dendanya, setelah itu dia pulangdengan wajah penuh kebahagian dan haru denganmembawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribuyang dibayarkan oleh manajer PT yangmenuntutnya.Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yangberhati mulia sepertii ini.Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah inisungguh menarik sekiranya ada teman yg bisamendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share dimedia untuk jadi contoh kepada aparat penegakhukum lain untuk bekerja menggunakan hatinurani.
EmoticonEmoticon