Ayah
tiri Menikahi Anak Tiri
Pertanyaan
Kyai,
saya seorang kepala KUA di Kec. Sukun Kota Malang, beberapa waktu lalu ada
seorang laki-laki mendaftar untuk menikah dengan seorang perempuan yang
ternyata anak tirinya sendiri. Untuk itu perkenankan saya bertanya; Bolehkah
ayah tiri menikahi dengan anak tirinya?mohon dasar hukumnya.
Jawaban
Tidak
boleh bila sudah berhubungan dengan ibunya, bila belum pernah berhubungan
dengan maka boleh. Tapi tidak dengan sebaliknya.
Dasar
Hukum
MAJMU’ JUZ 16 HAL 218
دليلنا ما روى عبد الله بن عمرو بن العاص رضى الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال (من نكح إمرأة ثم طلقها قبل الدخول بها حرمت عليه أمها ولم
تحرم عليه ابنتها).
Dalil kita adalah apa yang diriwayatkan Abdullah Ibn Amr Ibn al
Asy bahwa Rasulullah bersabda : barang siapa menikah dengan seorang perempuan,
kemudian mentalaknya sebelum dikumpuli, maka ibu perempuan itu haram dinikahi,
tetapi anaknya tidak haram baginya.
EmoticonEmoticon