Bila kita ilhaqkan (samakan) dengan
kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat pendapat yang
memperbolehkan aqiqah pada anak dewasa yang telah meninggal karena aqiqah juga
merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan
dapat memberi manfaat.
ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله
تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح
التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ
Tidak sah berkorban atas nama mayit
yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya
bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka
boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia
tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah
atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.
Mughni al-Muhtaaj IV/292-293
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
EmoticonEmoticon