PERTANYAAN
Assalamu'a laikum wr wb
Dalam masyarkt jawa ada istilah weton,hari baik,hari naas.jadi dlm melakukan hajat bnyk yg menghitung hari utk mencari waktu yg pas menurut mrka,mulai berergian, hajat perkawinan .membuat Rumah dll..
Mhn di jelaskn gimana hukumnya dlm islam perilaku spti ini,apakah trmsuk percya dg ramalan?
Mtrnwn saderenge. .
JAWABAN
Wa`alaikum Salam.
Semua dikembalik an pada I`tiqod dan keyaqinann ya.
apabila meyakini bahwa hari2 tertentu menunjukka n pengetahua n gaib atau yang mengendali kan nasib dan peristiwa bumi maka jelas NDAK BOLEH
Apabila didasarkan hanya pada kebiasaan kondisi alam tertentu, dan semuanya tetap dikembalik an pada kehendak dan kekuasaan Allâh, seperti perkiraan cuaca, arah angin, musim dan lain-lain, maka hukumnya diperboleh kan. Hal ini sesuai sabda Nabi saw. dan sebuah hadits qudsi;
""Hamba-ha mbaku akan menjadi iman dan kafir dengan-Ku, hamba yang mengatakan ; kita dihujani karena anugrah Allah, maka ia beriman dengan-Ku dan kafir dengan bintang, dan hamba yang mengatakan ; kita dihujani karena keadaan bintang tertentu, maka dia kafir dengan-Ku dan iman dengan bintang."
Hukum Sebab Akibat Menurut Ulama Ahli Tauhid
Dari dalil "Wahdaniyy ah" ini bisa diketahui bahwa tidak ada sesuatu yang bisa "memberika n akibat" baik berupa api, pisau, makan terhadap pembakaran , pemotongan , atau rasa kenyang. Hanya Allah jualah yang menjadikan "terbakarn ya" sesuatu ketika bersentuha n dengan api, menjadikan terpotongn ya sesuatu ketika bersentuha n dengan pisau, menjadikan kenyang ketika makan atau memberikan kesegaran ketika minum.
barang siapa punya anggapan bahwa api bisa membakar dengan tabiat panasnya, atau air bisa menyegarka n juga karena tabiatnya, Maka ia tergolong kufur dengan berdasarka n kesepakata n ulama (ijma).
Dan barang siapa punya anggapan. Api tersebut bisa membakar dengan kekuatan yang dititipkan Allah padanya, maka ia termasuk orang bodoh dan fasiq. Karena orang seperti ini jelas-jela s tidak tahu akan hakikatnya "Wahdaniyy ah"
Yupss sepakat,.. .....
Kalau meyakini kejadian baik dan buruk akibat pengaruh hari-hari tersebut bisa di hukumi kufur, tapi kalau hanya terkait secara 'ady (kejadian umum) serta dimungkink an kedua hal tersebut tidak menimb...u lkan keterkaita n sama sekali maka Boleh
(مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahny a dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbang an lagi bagi orang yang masih suka mengerjaka nnya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakin an bahwa bintang-bi ntang dan makhluk lain adalah yang mempengaru hi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”
Ghayat al Talkhis al Murad Hal 206
تحفة المريد ص : 58
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsia pa berkeyakin an segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabka n membakar, pisau menyebabka n memotong, makanan menyebabka n kenyang, minuman menyebabka n segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakata n para ulama,
atau berkeyakin an terjadi sebab kekuatan (kelebihan ) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakin an bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatann ya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,
atau berkeyakin an yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh
atau berkeyakin an yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah" Tuhfah alMuriid 58.
Wallaahu A'lamu bis Showaab
EmoticonEmoticon