Hari NAAS, Dalam pandangan islam



PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr wb
Dalam masyarkt jawa ada istilah weton,hari baik,hari naas.jadi dlm melakukan hajat bnyk yg menghitung hari utk mencari waktu yg pas menurut mrka,mulaiberergian,hajat perkawinan.membuat Rumah dll..
Mhn di jelaskn gimana hukumnya dlm islam perilaku spti ini,apakah trmsuk percya dg ramalan?
Mtrnwn saderenge..


JAWABAN

Wa`alaikum Salam.
Semua dikembalikan pada I`tiqod dan keyaqinannya.
apabila meyakini bahwa hari2 tertentu menunjukkan pengetahuan gaib atau yang mengendalikan nasib dan peristiwa bumi maka jelas NDAK BOLEH
Apabila didasarkan hanya pada kebiasaan kondisi alam tertentu, dan semuanya tetap dikembalikan pada kehendak dan kekuasaan Allâh, seperti perkiraan cuaca, arah angin, musim dan lain-lain,maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini sesuai sabda Nabi saw. dan sebuah hadits qudsi;
""Hamba-hambaku akan menjadi iman dan kafir dengan-Ku, hamba yang mengatakan; kita dihujani karena anugrah Allah, maka ia beriman dengan-Ku dan kafir dengan bintang, dan hamba yang mengatakan; kita dihujani karena keadaan bintang tertentu, maka dia kafir dengan-Ku dan iman dengan bintang."

Hukum Sebab Akibat Menurut Ulama Ahli Tauhid
Dari dalil "Wahdaniyyah" ini bisa diketahui bahwa tidak ada sesuatu yang bisa "memberikan akibat" baik berupa api, pisau, makan terhadap pembakaran, pemotongan, atau rasa kenyang. Hanya Allah jualah yang menjadikan "terbakarnya" sesuatu ketika bersentuhan dengan api, menjadikanterpotongnya sesuatu ketika bersentuhan dengan pisau, menjadikan kenyang ketika makan atau memberikan kesegaran ketika minum.
barang siapa punya anggapan bahwa api bisa membakar dengan tabiat panasnya, atau air bisa menyegarkan juga karena tabiatnya, Maka ia tergolong kufur dengan berdasarkan kesepakatan ulama (ijma).
Dan barang siapa punya anggapan. Api tersebut bisa membakar dengan kekuatan yang dititipkanAllah padanya, maka ia termasuk orang bodoh dan fasiq. Karena orang seperti ini jelas-jelas tidak tahu akan hakikatnya "Wahdaniyyah"

Yupss sepakat,.......

Kalau meyakini kejadian baik dan buruk akibat pengaruh hari-hari tersebut bisa di hukumi kufur, tapi kalau hanya terkait secara 'ady (kejadian umum) serta dimungkinkan kedua hal tersebut tidak menimb...ulkan keterkaitan sama sekali maka Boleh

(مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ

“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”
Ghayat al Talkhis al Murad Hal 206

تحفة المريد ص : 58
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ

“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,

atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,

atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh

atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah" Tuhfah alMuriid 58.

Wallaahu A'lamu bis Showaab
Previous
Next Post »