HUKUM MIMISAN SAAT SHALAT



          Secara medis, mimisan merupakan gejala keluarnya darah dari hidung yang dapat terjadi akibat sebab kelainan lokal pada rongga hidung ataupun karena kelainan yang terjadi di tempat lain dari tubuh. Kelainan lokal dapat berupa trauma misalnya mengorek hidung, terjatuh, terpukul, benda asing di hidung, dan iritasi gas yang merangsang. Mimisan bisa timbul sewaktu-waktu.

Pertanyaan:
Apakah mimisan (keluar darah dari hidung) yang keluar di tengah-tengah menjalankan shalat, bisa membatalkan shalat?

Jawaban:
Dirinci; apabila darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan mengenai sebagian dari badan dan pakaiannya, maka wajib membatalkan diri (red; shalatnya), meskipun shalat jumat.
Dasar Pengambilan Hukum
Bughyat al Musytarsyidin Halaman 53
فائدة : قال في التحفة : ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها ، وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة ، وإن رعف قبلها واستمر فإن رجى انقطاعه والوقت متسع انتظره وإلا تحفظ كالسلس اهـ.
Faidah: Mushannif berkata dalam kitab Tuhfah: “Andai seseorang mimisan didalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meski dia sedang shalat jumat. Bila mimisan keluar sebelum shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk ditunggu hingga berhenti, apabila tidak mungkin ditunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser.

Previous
Next Post »