MERAYAKAN TAHUN BARU



Tepat tanggal 1 Januari, dibelahan dunia pasti menyelenggarakan yang namanya tahun baru, tidak terkecuali di negara kita ini. Dalam Islam, istilah demikian juga dikenal sebagaimana biasa dirayakan pada tanggal satu Muharram. Secara esensial, tahun baru Islam dengan tahun baru yang lain tidak jauh berbeda, yakni: moment yang begitu berharga bagi setiap orang untuk intropeksi diri, sejauh mana nilai positif dan negatifnya perbuatan yang selama ini dilakukan. Namun perbedaan itu justru muncul mengekspresikan moment tersebut. Dalam Islam, tahun baru dirayakan dengan perbuatan yang terdapat nilai-nilai ibadahnya. Akan tetapi tahun baru diluar Islam identik dengan hura-hura, ugal-ugalan dan sejenisnya. Kendati demikian, tak sedikit orang-orang Muslim yang ikut merayakan hal itu.

PERTANYAAN
Bagaimana hukum orang Islam ikut merayakan tahun baru selain Islam?

JAWABAN
HARAM, karena tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir atau orang fasiq.

REFERENSI :
1. Al Mi'yar Al Ma'riby XI/50-152
2. Al Mi'yar Al Ma'riby XI/54
3. Ar-Raudhah X/120
4. Faydhul Qodir VI/135
5. Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaaj IV/17
6. Ihyaa’ ‘Uluumiddiin II/16


Previous
Next Post »