KERAMIK BERBAHAN NAJIS



Pada tahun 2007 Syam Mahfudz Ghozali, seorang mahasiswa UGM Yogyakarta menemukan sebuah penemuan yang berasal dari kotoran sapi yang diolah menjadi bahan perekat keramik. Kandungan isolet dan enzim selulosa yang terkandung di dalamnya membuat keramik yang dihasilkan tidak mudah pecah, lebih hangat dan lebih tahan lama bila dibandingkan dengan keramik biasa. proses pembuatannya jauh lebih irit bahan, hanya dibutuhkan tanah kuning dan bahan dari kotoran sapi tersebut dengan perbandingan 1:1, bila keramik biasa dibutuhkan tanah hitam, tanah kuning dan pasir. Proses pembuatannya dibutuhkan tiga cara 1. Menghilangkan bau 2. Sterilisasi (menghilangkan kuman) 3. Pengeringan. Penggunaanya pun tidak hanya untuk hiasan saja namun juga untuk lantai, dengan kualitasnya yang super, keramik dengan bahan kotoran sapi tersebut kini lebih diminati masyarakat.

Pertanyaan
a. Najiskah keramik itu?
b. Bagaimana hukum menggunakan keramik berbahan kotoran sapi tersebut ?
c. Bagaimana hukum memperjual belikannya ?
Jawaban
a. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat, dihukumi najis ma’fu, najis tidak ma’fu, dan dihukumi suci.
b. Hukum menggunakannya diperbolehkan menurut pendapat yang menyatakan suci atau ma’fu. Sedangkan menurut pendapat yang menyatakan tidak ma’fu, maka boleh digunakan setelah disucikan dengan cara dibasuh bagian luarnya menurut satu pendapat.
c. Hukum jual belinya boleh dan sah menurut pendapat yang menyatakan suci, najis ma’fu atau najis tidak ma’fu yang masih bisa disucikan. Dan tidak sah menurut pendapat yang menyatakan tidak ma’fu dan tidak bisa disucikan. bahtsul masail kediri
Referensi :
  1. Hasyiyah al qulyubi, juz 1, hal 386-387
  2. Hasyiyah Bujairomi ‘alal Khothib, juz 3, hal 3-4
  3. Hasyiyah Bujairomi ‘alal Khothib, juz 1, hal 303
  4. Al Majmu’ Syarh Muhadzab, juz 2, hal 597
  5. Hawasyi Syarwani, juz 2, hal 237
  6. Fathul Jawwad, hal 60
Previous
Next Post »