Menikahkan Mempelai Wanita yang Kurang Waras




Pertanyaan
Salah seorang penghulu di kota Batu, pernah bertanya kepada saya, namun saya sendiri kurang mengetahuinya. Bagaimana pernikahan perempuan yang dirinya dan walinya gila.
Jawaban
Wanita majnun hanya bisa dinikahkan oleh bapak atau kakek meski hanya untuk alasan kemaslahatan, sementara wali hakim hanya bisa menikahkan berdasar kebutuhan. Bila wali bapaknya juga gila, maka otomatis wali harus berpindah kepada kerabat dekat dengan izin hakim/sulthon.
DASAR HUKUM
Zaitunah al Ilqah hal 141
المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا الأَبُّ وَالجَدُّ وَلَو لِلْمَصْلَحَةِ وَهِيَ إِحْتِيَاجُهَا لِنَحْوِ النَفَقَةِ أَوِ الكِسْوَةِ أَمَّا الحَاكِمُ فَلاَ يُزَوِّجُهَا إِلاَّ للحَاجَةِ وَهِيَ ظُهُورُ القَرَائِنِ بِطَلَبِهَا للزَّوجِ...إِلَى أنْ قَالَ أَمَّا المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا لَكِنْ يَمْتَنِعُ تَزْوِيجُهَا عَلَى غيْرِ الأَبِّ وَالجَدِّ
Wanita yang gila maka bapak dan kakek yang menikahkannya meski hanya karena kemaslahatan yaitu agar kebutuhan nafakah dan pakaiannya tercukupi, adapun hakim tidak dapat menikahkannya kecuali karena kebutuhan yaitu nampaknya tanda-tanda wanita itu ingin menikah… sampai pada pernyataan : Adapun wanita yang gila maka dapat menikah tetapi tidak dapat menikahkannya kecuali bapak dan kakek.
Raudloh at Tholibin wa al Umdah al Muttaqien juz 2 hal 479:
وأما المجنونة التي لا أب لها ولا جد فإن كانت صغيرة لم تزوج إذ لا إجبار لغير الأب والجد ولا حاجة لها في الحال وإن كانت بالغة ففيمن يزوجها وجهان أحدهما القريب كالأخ والعم لكن لا ينفرد به بل يشترط إذن السلطان مقام إذنها فإن امتنع القريب زوجها السلطان كما لو عضلها وأصحهما يزوجها السلطان كما يلي مالها لكن يراجع أقاربها لأنهم أعرف بمصلحتها وتطييبا لقلوبهم
Adapun wanita yang gila yang tidak memiliki bapak atau kakek, apabila masih kecil maka tidak dapat dinikahkan karena tidak ada ke-ijbar-an selain bapak dan kakek dan tidak ada kebutuhan untuk menikah saat itu. Apabila wanita gila itu sudah baligh, maka siapakah yang menikahkannya? Ada dua pendapat salah satunya adalah kerabat dekat, seperti saudara dan paman tetapi tidak dengan sendirinya bahkan disyaratkan mendapat izin dari sulthon/hakim sebagai ganti izin dari wanita itu. Apabila kerabat dekat mencegah perkawinannya maka sulthon menikahkannya sebagaimana kalau wali adhal/membangkang sebagaimana hakim menguasai hartanya tetapi dikembalikan kepada keluarganya karena mereka lebih mengetahui kemaslahatan wanita itu dan untuk menyenangkan hati mereka.

Previous
Next Post »