Salah
seorang penghulu di kota Batu, pernah bertanya kepada saya, namun saya sendiri
kurang mengetahuinya. Bagaimana pernikahan perempuan yang dirinya dan walinya
gila.
Jawaban
Wanita
majnun hanya bisa dinikahkan oleh bapak atau kakek meski hanya untuk alasan
kemaslahatan, sementara wali hakim hanya bisa menikahkan berdasar kebutuhan.
Bila wali bapaknya juga gila, maka otomatis wali harus berpindah kepada kerabat
dekat dengan izin hakim/sulthon.
DASAR
HUKUM
Zaitunah al Ilqah hal 141
المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا الأَبُّ وَالجَدُّ وَلَو
لِلْمَصْلَحَةِ وَهِيَ إِحْتِيَاجُهَا لِنَحْوِ النَفَقَةِ أَوِ الكِسْوَةِ أَمَّا
الحَاكِمُ فَلاَ يُزَوِّجُهَا إِلاَّ للحَاجَةِ وَهِيَ ظُهُورُ القَرَائِنِ
بِطَلَبِهَا للزَّوجِ...إِلَى أنْ قَالَ أَمَّا المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا
لَكِنْ يَمْتَنِعُ تَزْوِيجُهَا عَلَى غيْرِ الأَبِّ وَالجَدِّ
Wanita yang gila maka bapak dan kakek yang menikahkannya meski
hanya karena kemaslahatan yaitu agar kebutuhan nafakah dan pakaiannya
tercukupi, adapun hakim tidak dapat menikahkannya kecuali karena kebutuhan
yaitu nampaknya tanda-tanda wanita itu ingin menikah… sampai pada pernyataan :
Adapun wanita yang gila maka dapat menikah tetapi tidak dapat menikahkannya
kecuali bapak dan kakek.
Raudloh at Tholibin wa al Umdah al Muttaqien juz 2 hal 479:
وأما المجنونة التي لا أب لها ولا جد فإن كانت صغيرة لم تزوج إذ لا
إجبار لغير الأب والجد ولا حاجة لها في الحال وإن كانت بالغة ففيمن يزوجها وجهان
أحدهما القريب كالأخ والعم لكن لا ينفرد به بل يشترط إذن السلطان مقام إذنها فإن
امتنع القريب زوجها السلطان كما لو عضلها وأصحهما يزوجها السلطان كما يلي مالها
لكن يراجع أقاربها لأنهم أعرف بمصلحتها وتطييبا لقلوبهم
Adapun wanita yang gila yang tidak memiliki bapak atau kakek,
apabila masih kecil maka tidak dapat dinikahkan karena tidak ada ke-ijbar-an
selain bapak dan kakek dan tidak ada kebutuhan untuk menikah saat itu. Apabila
wanita gila itu sudah baligh, maka siapakah yang menikahkannya? Ada dua
pendapat salah satunya adalah kerabat dekat, seperti saudara dan paman tetapi
tidak dengan sendirinya bahkan disyaratkan mendapat izin dari sulthon/hakim
sebagai ganti izin dari wanita itu. Apabila kerabat dekat mencegah perkawinannya
maka sulthon menikahkannya sebagaimana kalau wali adhal/membangkang sebagaimana
hakim menguasai hartanya tetapi dikembalikan kepada keluarganya karena mereka
lebih mengetahui kemaslahatan wanita itu dan untuk menyenangkan hati mereka.
EmoticonEmoticon