BENARKAH ADA DOSA WARISAN ?

PERTANYAAN :

Salam maaf ustadz, numpang nanya ada gak dosa warisan itu ? maklum saya belum kenal betul ma agama, jadi kalau bikin pertanyaan rada ngawur
> Maksud pertanyaan di atas adalah, apakah benar ada dosa yang diwariskan, misal dosa ayah diwariskan pada anak...  jadisaya memahami pertanyaan di atas, pertanyaannya adalah adakah DOSA yang diwariskan ?, BUKAN dosa dari harta warisan, kalau pemahamannya seperti itu, dalam Islam tidak ada, yang ada konsep seperti itu ada dalam agama kristen.

> Maksud dari si sail adalah dosa bukan warisan.. Ato lebih tepatnya pertanyaannya begini : Dosa orang tua kita yg telah meninggal apakah bisa ditanggung oleh anaknya.. ato dosanya orang tua yang telah meninggal karna melakukan sesuatu ke jelekan apakah anak nya juga kena dosa atas perbuatan tersebut ? Monggo..
JAWABAN :

Dalam Alqur'annya kan sudah jelas di Q.S. Al-An’am:164, yaitu:

ﻭ ﻻ ﺗﺰﺭ ﻭﺍﺯﺭﺓ ﻭﺯﺭ ﺃﺧﺮﻯ )ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ(164

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. Ayat tersebut menjaelaskan bahwa dosa seseorang tidak dapat dibebankan / diwariskan kepada orang lain. Seorang anak tidak dibebani dosa orang tuanya.


Jika yang berdosa itu orang tuanya, maka anak tidak ikut menanggung dosa. 
Sebagaimana yang terjadi pada kasus anak zina. Yang berdosa itu orang tuanya. Dan si anak jika menjadi orang sholeh maka bisa saja dia jadi orang yang mulya, tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan orang tuanya.


Barang kali ini juga yang dimaksud si SAIL :

.من سن في الإسلام سنة حسة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيئ،ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيئ. رواه مسلم

Barang siapa yg membuat sunah yang baik dalam agama islam maka dia akan mendapat pahala dari perbuatan tsb serta pahala dari orang-orang yang melakukan setelahnya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang membuat sunah yang jelek maka dia akan mendapat dosa dari perbuatan itu dan dosa-dosa orang yang setelahnya yang meniru perbuatan tersebut tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka. [ HR.Muslim ].

Previous
Next Post »