MENGANTUK TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

PERTANYAAN :

 Assalamu'alaykum Warohmah, saya mau tanya : Apakah melamun atau ngantuk pada waktu Sujud (sholat) Itu Dapat dikategorikan seperti orang mabuk karena orang tersbut tidak sadar apa yang diucapkannya ? atas jawabannya terimakasih.

JAWABAN :

Mengantuk tidak membatal wudu. Ngantuk adalah angin yang halus yang datang dari belakang otak dan menutupi mata dan tidak menyambung pada hati, kalau menyambung pada hati maka disebut tidur. Kalau masih mendengarkan suara-suara tidak disebut tidur.

وخرج بزوال العقل النعاس وهو ريح لطيفة تأت قبل الدماغ فتغطى العين ولا تصل الى القلب فإن وصلت اليه كان نوما
اعانة الطالبين 1 /20


Ngantuk tidak membatalkan wudlu. Ngantuk tidak membatalkan wudlu karena ngantuk lebih ringan dari pada tidur karena yang menyebabkan tidur adalah angin yang datang dari arah otak sehingga menutupi hati, namun jika angin tersebut tidak sampai ke hati namun hanya menyebabkan mata tertutup saja maka ini di sebut mengantuk (النعاس), untuk lebih mudah diketahui lagi apakah tidur atau ngantuk maka dengan melihat dari tanda-tandanya, tanda dari pada tidur adalah mimpi, sedang tanda-tanda dari pada ngantuk adalah mendengar suara di sekitarnya namun tidak dapat di fahami, oleh karena itu jika di ketahui seseorang bermimpi maka hal itu dapat di pastikan bahwa ia tidur, sedang jika ragu-ragu apakah tidur atau hanya mengantuk saja maka hal itu tidak membatalkan wudlu.

ولا ينقض النعاس لأنه أخف من النوم لأن سبب النوم ريح تأتي من قبل الدماغ فتغطي القلب فإن لم تصل إلى القلب بل غطت العين فقط كان نعاساً. ومن علامات النوم الرؤيا، ومن علامات النعاس سماع كلام الحاضرين مع عدم فهمه، فلو رأى رؤيا علم أن ذلك نوم ولو شك هل نام أو نعس وأن الذي خطر بباله رؤيا، أو حديث نفس فلا نقض.
النهاية الزين ص 26

(الثاني: زوال العقل) أي التمييز إما بارتفاعه (بجنون أو) انغماره بنحو صرع أو سكر أو (إغماء) ولو مُمَكِّناً، (أو) استتاره بسبب (نوم) لخبر («فمن نام فليتوضأ» ) وخرج بذلك النعاس ، ومن علاماته سماع كلام لا يفهمه، وأوائل نشوة السكر لبقاء الشعور معهما. 
منهاج القويم ص 16

Menngantuk, ngobrol sendiri (membatin) dan permulaan sukacita mabuk tidak membatalkan shalat.

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 56)
وَخَرَجَ بِزَوَالِ الْعَقْلِ النُّعَاسُ وَحَدِيثُ النَّفْسِ وَأَوَائِلُ نَشْوَةِ الشُّكْرِ فَلَا نَقْضَ بها


Kalau hanya dikategorikan seperti orang mabuk boleh-boleh saja, tetapi tidak dalam hukum syar'i yang dibebankan, sebab orang yang mabuk tidak diperkenankan salat sebagaimana dawuh pengeran :

ولا تقربوا الصلاة وانتم سكارى

Sedangkan ia sedang dalam menghadap pengeran, jika ada orang yang demikian, berarti hatinya tidak hudlur dan khudlu' sehingga ia lalai. bagi orang tasawuf, salat yang demikian sudah diwarning dengan dawuh pengeran ;

فويل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون

Apalagi jika hal tersebut dilakukan saat sujud dalam shalat, saat kedekatan antara kawula dan pengerannya. karena itu, ada hadits yang menjelaskan bahwa ketika sedang ngantuk berat boleh mengakhirkan salat agar saat menghadap dan berkomunikasi atau dialog dengan pengeran hatinya bisa hudlur, bagaimana seseorang berdialog dengan kekasihnya tapi hatinya mblayang ke mana-mana atau bahkan ditinggal ngantuk.

Previous
Next Post »